Peralatan dan Perlengkapan Pertandingan Pencak Silat

Sebelum melakukan pertandingan olahraga beladiri Pencak Silat, tentu kita membutuhkan Peralatan dan Perlengkapan Pertandingan Pencak Silat . Pastikan perlengkapan dan perralatan tersebut sesuai dengan standar pemakaiannya baik itu standar nasional maupun internasional. Nah kali ini admin akan membahas masalah peralatan dan perlengkapan

STANDAR PEMBIAYAAN PEMERINTAH ACEH TAHUN 2016

Peraturan Pemerintah Aceh nomor 82 Tahun 2015 tentang Standar Pembiayaan Pemerintah Aceh tahun 2016 yang menetapkan yaitu Standar biaya pemerintah Aceh tahun 2016 adalah satuan biaya berupa harga satuan dan tarif yang ditetapkan sebagai pedoman penyusunan RKA-SKPA dan DPA-SKPA Tahun anggaran 2016. Standar pembiayaan ini berfungsi sebagai batas tertinggi harga satuan dalam dokumen

Bunga Rampai Pencak Silat

Olahraga beladiri yang selalu dilakukan di Indonesia pada kalangan siswa di sekolah yaitu olahraga beladiri pilihan Pencak Silat, Karate, dan Taekwondo untuk melakukan proses belajar mengajar penjaskes guna mencapai tujuan pendidikan sesuai amanat Undang-Undang di Indonesia. Seharusnya hanya olahraga beladiri pencak silat ini saja yang

Permedikbud nomor 4 tahun 2015 tentang Ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan bagi guru SMP/SMA/SMK

Permedikbud Nomor 4 tahun 2015 tentang Ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan bagi guru yang bertugas pada smp/sma/smk yang melaksanakan kurikulum 2013 pada semester pertama menjadi kurikulum tahun 2006 pada semester kedua tahun pelajaran 2014/2015.

Berdasarkan perubahan kurikulum tersebut maka tugas guru untuk memperoleh tunjangan fungsional dengan

INSTRUMEN AKREDITASI SEKOLAH BAN-S/M

Dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan nasional secara bertahap, terencana, dan terukur maka pemerintah melaksanakan Akreditasi Sekolah. Akreditasi sekolah/madrasah bertujuan untuk menilai kelayakan program dan/atau satuan pendidikan yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M). BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakanprogram dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.


Pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah mulai tahun 2009 menggunakan kriteria dan perangkat akreditasi yang mengacu pada delapan komponen Standar Nasional Pendidikan baik untuk satuan pendidikan SD/MI (Permendiknas Nomor 11 Tahun 2009), SMP/MTs (Permendiknas Nomor 12 Tahun 2009), SMK/MAK (Permendiknas Nomor 13 Tahun 2009), maupun SMA/MA (Permendiknas Nomor 52 Tahun 2008). Untuk dapat mendownload perangkat akreditasi untuk semua jenjang sekolah silakan klik Link Aktif dibawah ini !.



Instrument Standar Kompetensi Lulusan

Instrumen Standar Isi

Instrumen Standar Pembiayaan

Instrumen Standar Pengelolaan

Instrumen Standar Penilaian

Instrumen Standar Proses

Instrumen Standar Sarana dan Prasarana

Instrumen Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan